Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyerukan untuk meniadakan penyelenggaraan shalat Jumat di masjid. Hal ini sebagaimana tertulis dalam surat seruan tentang penyelenggaraan shalat rawatib dan shalat Jumat di masa pandemi COVID-19.
Surat dengan Nomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta KH Ma’mun al Ayyubi pada 21 Juni 2021.
Dalam surat tersebut menekankan bahwa pengurus dan jamaah masjid serta khatib se-DKI Jakarta agar mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing. Jamaah juga diimbau agar melaksanakan shalat sunnah rawatib di rumah.
Baca selengkapnya : https://muslimahdaily.com/news/item/5932-mui-dan-dmi-serukan-warga-ganti-shalat-jumat-dengan-zuhur-di-rumah.html
-----------------------------------------------
Muslimahdaily.com. Portal informasi online yang mewartakan dunia Muslimah Indonesia. Portal yang menyajikan informasi, pengetahuan, dan gagasan yang dapat menginspirasi Muslimah Indonesia.
-----------------------------------------------
For business inquiries muslimahdailycom@gmail.com
Website : http://www.Muslimahdaily.com
Instagram : http://www.instagram.com/muslimahdailycom
Facebook : https://www.facebook.com/muslimahdaily.com
Twitter : https://www.twitter.com/muslimahdailycom
Line : @Muslimahdaily